Menikah Saat Hamil
Written by Rahmat Zikri on 1 September, 2010 – 11:10 -Sepertinya sudah lama saya ngga posting bernuansa tausiah. Topik yang hendak di angkat kali ini sebenarnya sudah lama ingin saya tulis, karena rasanya ada banyak kasus (seperti yang disebut di bawah) terjadi di sekitar kita. Tulisan ini saya ‘paksakan’ muncul setelah membaca sebuah jawaban dari seorang ulama terkemuka yang sangat tidak saya setujui jawabannya…. Hal serupa sepertinya juga diutarakan oleh para komentator (selengkapnya bisa dibaca di sini).
Topik tersebut diawali oleh sebuah pertanyaan dari seorang perempuan, “Saya telah berzinah dan hamil. Saya menikah dalam keadaan hamil dan (kemudian) melahirkan seorang putri. Apakah pernikahan saya sah?”
Jawaban yang diberikan di situ sangat mengejutkan, bukan hanya karena tanpa ayat atau hadis pendukung, tapi juga (sepertinya) baru ini saya dengar. Sang ustadz menjawab bahwa pernikahan tersebut tetap sah selama sang bayi lahir tidak kurang dari 6 bulan sejak tanggal pernikahan. Jika kurang dari 6 bulan baru dianggap tidak sah dan harus diulang. Saya sangat tidak sependapat dengan jawaban tersebut. Tidak juga dengan mayoritas komentator yang ‘menghujat’ jawaban tersebut.
Popularity: 1% [?]
| Posted in »
Independent IT Consultant and Trainer, mastering in Microsoft technologies. 12 years experience in all level of systems and network engineering. Currently being awarded as Microsoft MVP in Exchange Server. Live in Jakarta, Indonesia. Claimed himself as a not ordinary geek, who loves photography and hanging out with friends.