Mengapa Idul Fitri Bisa Berbeda Hari?
Beberapa hari yang lalu saya membuat tulisan tentang bagaimana penanggalan hijriah dilakukan. Pada tulisan kali ini, saya akan mencoba mengulas masalah yang sering kali ditemukan hampir setiap tahunnya dalam penentuan hari raya umat Islam, yaitu Idul Fitri.
Umat Islam merayakan Idul Fitri setiap tanggal 1 Syawal, setelah sebelumnya melaksanakan ibadah shaum (puasa) selama satu bulan di bulan Ramadhan. Pada tanggal 1 Syawal, diharamkan berpuasa. Dalam pendapat pribadi saya, ini dimaksudkan untuk membedakan hari tersebut dengan hari-hari sebelumnya (selama bulan Ramadhan). Pada hari tersebut, umat muslim merayakan “kemenangannya” setelah berjuang mengekang hawa nafsu. Jadi, ya tidak boleh Nikmati rezeki yang ada.
Pada tulisan yang lalu telah disebutkan bahwa dalam sistem kalender hijriah, tidak ada kepastian mengenai jumlah hari dalam setiap bulannya. Berbeda halnya dengan kalender masehi. Kita sudah tahu dengan pasti, Januari itu ada 31 hari, Juni 30 hari, dsb. Bahkan kita juga bisa mengatakan dengan pasti bahwa nanti malam pada pukul 00:01 itu sudah berbeda tanggal dengan hari ini.
Jika pergantian tanggal –misal dari tanggal 1 Januari ke 2 Januari– pada penanggalan masehi bisa ditunjuk dengan jelas, yaitu setelah melewati pukul 00:00, pada penanggalan hijriah hal tersebut juga tidak memiliki kepastian antara satu hari dengan hari lainnya. Pergantian tanggal pada penanggalan hijriah adalah tepat pada saat matahari terbenam. Itulah tanggal baru.
Jumlah hari dalam setiap bulannya pada kalender hijriah tidak bisa dipastikan sebagaimana halnya penanggalan masehi, karena menyangkut beberapa ibadah keagamaan bagi umat Islam. Umat Islam diwajibkan untuk berpuasa ketika dipastikan bahwa bulan Ramadhan telah tiba. Umat Islam juga diwajibkan untuk tidak berpuasa jika telah dipastikan bahwa tanggal 1 Syawal telah masuk.
Dalam pendapat pribadi saya, kalender hijriah memiliki presisi tanggal yang jauh lebih baik dibandingkan dengan kalender masehi. Setidaknya kita tahu bahwa setiap 4 tahun sekali pada kalender masehi harus mengalami koreksi tanggal, yaitu dengan menambahkan jumlah hari menjadi 29 pada bulan Februari. Bahkan pernah pula terjadi penghapusan sekian hari dari kalender pada milenium pertama, sebagai bagian dari koreksi kalender. Kita juga “dengan terpaksa” percaya bahwa pada pukul 00:00 terjadi pergantian tanggal. Padahal, rotasi bumi yang menjadi dasar perhitungan 1 hari itu tidak persis 24 jam dalam sehari. Sedangkan perhitungan pada kalender hijriah bernilai tetap.
Yang saya maksud dengan bernilai tetap di sini adalah bahwa pergantian hari/tanggal dilihat/dihitung berdasarkan terbenamnya matahari. Sedang pergantian bulan (misal dari Ramadhan ke Syawal) dilihat/dihitung berdasarkan munculnya bulan sabit pertama kali. Untuk diketahui bahwa siklus penampakan bulan adalah dari bulan sabit - bulan purnama - bulan sabit kembali - lantas hilang (langit ‘tanpa’ bulan). Itulah siklus dari awal bulan sampai dengan akhir bulan pada penanggalan hijriah (lunar system calendar). Penampakan bulan sabit pertama kali di setiap awal bulan biasa disebut dengan hilal. Karena pentingnya penentuan hilal (bulan sabit pertama) ini-lah yang mungkin membuat lambang bulan sabit menjadi simbol umat Islam. Secara umum jumlah hari setiap bulannya pada kalender hijriah adalah 29 hari. Jika pada hari ke-29 hilal ini tidak dapat terlihat, maka jumlah hari pada bulan tersebut di-genap-kan menjadi 30 hari.
Sudah mulai terlihat poin-nya bukan? Masalah yang terjadi adalah kesepakatan bahwa apakah esok telah masuk ke 1 Syawal atau puasa kita genapkan menjadi 30 hari, sehingga 1 Syawal itu adalah esok lusa. Itu yang seringkali terjadi pada setiap tanggal 29 Ramadhan. Ini bukan hal yang sederhana bagi umat Islam. Karena menyangkut ibadah wajib. Jika yakin besok 1 Syawal, maka wajib baginya untuk tidak berpuasa. Namun, jika ternyata besok masih bulan Ramadhan (yang digenapkan menjadi 30 hari), dosa hukumnya jika dia tidak berpuasa.
Salah satu metoda penentuan awal bulan yang telah saya sebutkan di atas adalah dengan melihat langsung apakah bulan sabit pertama (hilal) telah terlihat pada hari ke 29 di bulan berjalan (misal Ramadhan) atau tidak. Metoda ini disebut juga dengan rukyat. Pengamatan bisa dilakukan secara langsung atau menggunakan alat bantu seperti teleskop. Namun, karena cara ini dilakukan dengan metoda visual, bisa saja pada saat melakukan pengamatan bulan sabit tersebut tidak terlihat, mungkin karena cuaca buruk (mendung/hujan) atau berawan, atau malah langit masih terlalu terang. Apa pun alasan ketidaknampakan hilal tersebut, dalam sudut pandang metoda rukyat diputuskan bahwa bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari.
Metoda lainnya yang bisa digunakan hisab. Yaitu metoda perhitungan awal bulan dengan cara matematis dan astronomis. Hisab dipakai untuk menentukan kapan dan di mana hilal bisa dilihat. Sehingga seringkali hisab juga dipakai sebagai awal untuk melakukan kegiatan rukyat. Ketertarikan umat Islam pada penentuan awal bulan ini juga lah yang memancing perkembangan teknologi berkembang pesat pada dunia Islam. Islam menjadi pengembang awal ilmu astronomi sebagai sains yang lepas dari ilmu astrologi.
Dalam proses penentuan Idul Fitri, terutama di Indonesia, yang saya lihat adalah kecenderungan untuk pro pada salah satu cara di setiap organisasi umat yang ada. 2 organisasi besar yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, sepertinya masing-masing berpedoman pada rukyat (NU) dan hisab (Muhammadiyah). Namun demikian, jika terdapat perbedaan hari hendaknya bukan menjadi perdebatan utama. Yang penting meyakini dengan sungguh-sungguh apakah hari esok adalah 1 Syawal atau bukan. Perbedaan tersebut sangat mungkin terjadi, apalagi kalau kita tahu bahwa penentuan tersebut merupakan hal yang sulit, mengingat sudut antara matahari dan bulan pada saat hilal yang memenuhi syarat sebagai awal bulan baru harus di atas 3o. Silahkan bayangkan sulitnya melihat/menentukan sudut sekecil itu.
Popularity: 20%
Independent IT Consultant and Trainer, mastering in Microsoft technologies. 10 years experience in all level of systems and network engineering. Currently being awarded as Microsoft MVP in Exchange Server. Live in Jakarta, Indonesia. Claimed himself as a not ordinary geek, who loves photography and hanging out with friends.
7 Responses to “Mengapa Idul Fitri Bisa Berbeda Hari?”
By arian on Sep 5, 2007 | Reply
bayangkan juga bingungnya kita pada akhir Ramadhan menentukan besok sholat ied ato ngga’? (mudah-mudahan dipanjangkan umur… amiin)
By bajul ijo on Oct 22, 2007 | Reply
Dalam memulai puasa, Rasulullah tidak pernah melakukan dengan hisab. Yang dilakukan Rasulullah dengan rukyat..
Tapi untuk lebih amannya, ikuti ayat berikut : Ati’ullah wa-ati’urrasul wa ulil amri minkum… Taatilah Allah, Rasul, dan pemimpin diantara kamu (pemerintah). Isbat, yang berhak adalah pemerintah. Sedangkan Muhammadiyah, apa haknya mengumumkan..???
By Rahmat Zikri on Oct 24, 2007 | Reply
#2
mas, bukan pada kapasitas kita bilang yang ini benar dan yang itu salah. masing-masing punya dasar hukum yang sama kuat. saya memang ada rencana meng-upload tulisan soal ini kembali. tapi belom sempat.
By teguh on Nov 7, 2007 | Reply
untuk bajul ijo.
“Sedangkan Muhammadiyah, apa haknya mengumumkan..???” orang yang ikut paham muhammadiyah, menjadikan muhammadiyah sebagai amri meraka
cmiiw
By Rahmat Zikri on Dec 17, 2007 | Reply
Tulisan berlanjut ke sini.
By Mommy on Dec 21, 2007 | Reply
qt tdk bisa saling menyalahkan… benar mnurut keyakinan masing.Salinglah menghargai satu sama lain.Di manapun akn berbeda2..yang penting persatuan umat muslim nya..Amien..
By ALBI FITRANSYAH on Jun 9, 2008 | Reply
DARI ALBI FITRANSYAH
UMAT ISLAM SELURUH DUNIA, GUNAKANLAH RUKYAT KOTA
KONSEP RUKYAT KOTA YANG TERINTEGRASI SELURUH KOTA-KOTA DI DUNIA
Assalamu’alaiukum.
Saya seorang pengamat astronomi & seorang matematika.
Berdasarkan pemahaman saya & kesepakatan dari ahli astonomi muslim , bahwa ada beberapa ketentuan internasional mengenai penanggalan islam , yaitu:
1. Rukyat hilal
adalah dasar pergantian bulan-bulan qamariyah.
2. Pola pergerakan Bumi, Bulan, dan Matahari telah menyebabkan belahan Bumi yang pertama kali mengalami rukyat hilal selalu berubah-ubah setiap bulan.
3. Umur bulan qamariyah secara syar’i adalah 29 atau 30 hari.
4. Umur tanggal adalah setara dengan umur hari, yakni 24 jam , karena tidak logis ada tanggal yang umurya hanya beberapa jam saja atau adanya keragu-raguan, sebanarnya setelah lewat maghrib, masih tanggal berapa sih? Apa sudah tanggal baru atau masing tanggal lama.
5. Saat pergantian tanggal di dalam kalender qamariyah adalah pada waktu ghurub Matahari .
Dalam Muktamar ke-30 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Lirboyo tahun 1999, rukyat internasional menjadi salah satu agenda bahasan Bahtsul Masail Diniyah. Permasalahannya adalah apakah boleh penentuan awal bulan qamariyah atau hijriyah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah, didasarkan atas rukyat internasional?
Dengan pendekatan fiqh, muktamirin memutuskan bahwa penggunaan rukyat internasional untuk penentuan awal bulan qamariyah dengan mengenyampingkan batas-¬batas matla’ tidaklah dibenarkan.
Di dalam wacana fiqh, jawaban untuk masalah ini diwakili oleh dua teori, yakni teori ittifaq al-Matali’ yang disusun oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, dan teori ikhtilaf al-Matali’ yang dibangun oleh mazhab Syafi’i. NU, sebagai ormas keagamaan Islam yang akrab dengan belukar pemikiran fiqh mazhab Syafi’i, tentu saja condong berpegang pada teori ikhtilaf al-mntali’.
Menurut teori ittifaq al-Matali’, peristiwa terbit hilal yang dapat dirukyat dari suatu kawasan Bumi tertentu mengikat seluruh kawasan Bumi lainnya di dalam mengawali dan menyudahi puasa Ramadhan. Dasarnya ialah bahwa sabda Nabi Muhammad SAW: Sumu liru’yatihi… (berpuasalah kalian karena melihat hilal), itu ditujukan untukseluruh umat secara umum, sehingga apabila salah seorang dari mereka telah merukyat hilal, di belahan Bumi mana pun ia berada, maka rukyatnya itu berlaku juga bagi mereka seluruhnya.
Sedangkan menurut teori ikhtilaf al-Matali’, rukyat hilal itu hanya berlaku untuk kawasan rukyat itu sendiri dan untuk semua kawasan lainnya yang terletak di sebelah baratnya. Sedangkan untuk sebelah timurnya, rukyat hilal itu hanya berlaku bagi kawasan yang berada di dalam atau tidak melampaui ¬batas matla’.
Rukyat di suatu kawasan, menurut teori ini, tidak dapat diberlakukan untuk seluruh dunia karena, pertama, berdasarkan riwayat Kuraib yang ditakhrij oleh Imam Muslim, bahwa Ibnu Abbas yang tinggal di Madinah menolak berpegang pada rukyat penduduk Syam kendati telah diisbat oleh khalifah Mu’awiyah. Ibnu Abbas mengemukakan alasan, Hakadza Amarana Rasulullah (Begitulah Rasulullah menyuruh kami). Kedua, adanya perbedaan terbit dan terbenam Matahari di pelbagai kawasan di Bumi menyebabkan tidak mungkin seluruh permukaan Bumi disamaratakan sebagai satu matila’.
Karena “ajaran” perbedaan matla’nya inilah, teori ikhtilaf al-Matali’ dengan mudah dipersepsi sebagai biang terjadinya perbedaan hari dalam memulai maupun mengakhiri puasa Ramadhan di berbagai kawasan di Bumi. Bahkan, lebih jauh, teori ini pun kemudian dituding sebagai pemicu perpecahan umat
Maka, dalam beberapa tahun terakhir ini muncul di kampus-kampus gerakan untuk memasyarakatkan teori ittifaq al-Matali’ (kesatuan matla’ intemasional) yang diharapkan menjadi jurus pamungkas pemersatu awal dan akhir Ramadhan di seantero dunia. Malah bila perlu, untuk menuju kesatuan waktu ibadah tersebut kaum muslimin digalang untuk bersatu di bawah satu kepemimpinan Islam sejagat (khilafah).
Tapi persoalannya, logiskah perintah Nabi SAW, Sumu liru’yatihi… itu difahami sebagai dalil yang menghendaki berlakunya rukyat secara intemasional? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihatnya dengan pendekatan yang proporsional.
Pertama, kiranya kita sepakat bahwa hadis kandungan di atas adalah petunjuk tentang penentuan waktu memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan. Karena berkenaan dengan waktu, maka pemahaman akan implementasinya haruslah menggunakan logika sistem perjalanan waktu, bukan logika pengertian bahasa.
Kedua, sunnatullah tentang sistem perjalanan waktu di Bumi adalah bersifat setempat-setempat (lokal), tidak bersifat global. Waktu di Bumi mengalir dari timur ke barat sejalan dengan aliran siang dan malam. Kawasan di timur mengalami syuruq dan ghurub Matahari lebih dulu daripada kawasan di barat. Semakin jauh jarak barat-timur antar kedua kawasan, semakin besar beda waktu antara keduanya. Maka, orang yang melakukan perjalanan jauh, melepaskan diri kawasan tinggalnya, akan menghadapi kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan beda waktu.
Dengan begitu, semua waktu yang disebut di dalam dalil-dalil syari’at logisnya adalah dipahami sesuai logika sistem perjalanan waktu di Bumi yang bersifat setempat-setempat itu. Kalau pada saat ghurub Matahari di Indonesia hilal belum bisa dirukyat, adalah tidak logis kalau kita kemudian mengikuti rukyatnya orang Mekah. Sama persis tidak logisnya dengan memahami masuknya waktu Zuhur untuk Indonesia pada kira-kira pukul 4 sore karena mengacu pada “tergelincir Matahari” nya Mekah, atau pada kira-kira pukul 10 pagi karena mengikuti “tergelincir Matahari”nya Tokyo.
Kasus:
a. Dalam kaitannya dengan penampakan hilal, di Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2007 terdapat 2 daerah yang dipisahkan oleh sebuah garis, sebut saja garis batas wujdul-hilal untuk mudahnya(lihat gambar).
b. Daerah sebelah barat garis batas wujdul-hilal dipastikan (insya Allah) hilal sudah dapat dilihat.
c. Daerah sebelah timur garis batas wujdul-hilal dipastikan (insya Allah) hilal belum dapat dilihat.
Dengan demikian bila rukyat dilakukan di Jakarta (sebelah barat garis batas wujdul-hilal) pada tanggal 11 Oktober 2007 di waktu magrib, maka hasilnya menyimpulkan bahwa besoknya (tanggal 12 Oktober 2007) adalah 1 Syawwal 1428 H. Tetapi kalau rukyat itu dilakukan di Samarinda atau Menado atau Ambon yang letaknya di sebelah timur garis batas wujdul-hilal maka hasilnya, insya Allah, menyimpulkan bahwa besoknya (tanggal 12 Oktober 2007) belum 1 Syawwal.
Butir kedua prinsip kesatuan wilayatul-hukmi essensinya mengatakan bahwa Muhammadiyah menganut prinsip “hanya ada satu Lebaran untuk satu negara”. Prinsip ini nampaknya dianut juga oleh kubu rukyat dan kubu Pemerintah. Buktinya, sepanjang sejarah kubu-kubu ini tidak pernah menetapkan dua daerah Lebaran di Indonesia. Catatan: Dua wilayah hari Raya tidak sama dengan hari Raya ganda. Hari Raya ganda maksudnya ada dua hari Raya untuk satu tempat.
Isu Utama dan Isu Minor
Sepanjang pengamatan kami, ada isu yang dihembuskan sebagai isu utama sebagai sumber perbedaan dalam menyimpulkan akhir/awal Ramadan, yaitu masalah definisi hilal. Isu ini minor karena kesepakatan dapat dilakukan dengan mudah jika kedua pihak-pihak yang berbeda pendapat ini keluar dan melihat hilal secara langsung dan sepakat benda itulah yang disebut hilal. Isu yang lebih utama lagi sebenarnya adalah prinsip kesatuan wilayatul hikmi. Secara kenyataan bahwa Indonesia tahun ini akan mempunyai dua zona penampakan hilal. Ini akan menimbulkan persoalan bukan saja bagi kubu hisab tetapi juga kubu rukyat kalau metodanya menggunakan prinsip kesatuan wilayatul hukmi. Lalu bagaimana menyatukannya? Apakah 1 Syawwal mengikuti daerah yang sudah ada penampakan hilal atau harus tunggu sampai semua daerah sudah ada penampakan hilal? Apapun keputusannya hasil akhirnya akan bersifat “tanpa dasar yang logis” (arbitrary). Jangan heran kalau pendapat ulama, bahkan imam mazhab berbeda-beda. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, kalender kamariah harus sama di dalam satu wilayah hukum suatu negara, inilah prinsip wilayatul hukmi. Sedangkan menurut Imam Hambali, kesamaan tanggal kamariah ini harus berlaku di seluruh dunia, di bagian bumi yang berada pada malam atau siang yang sama. Sementara itu, menurut Imam Syafi’i, kalender kamariah ini hanya berlaku di tempat-tempat yang berdekatan, sejauh jarak yang dinamakan mathla’. Inilah prinsip matlak madzhab Syafi’i.
Yang menarik adalah pendapat Ibn Abbas, salah satu ulama yang pernah hidup di masa Rasullulah. Riwayat Kuraib yang diceritakan oleh Muslim bahwa Khalifah Mu’awiyyah di Damaskus shaum/puasa pada hari Jumat sementara Ibnu Abbas di Madinah shaum/puasa pada hari Sabtu. Ketika Kuraib bertanya kepada Ibnu Abbas kenapa tidak berbarengan saja dengan Mu’awiyyah, Ibnu Abbas r.a. menjawab : “Tidak, beginilah Rasulullah saw, telah memerintahkan kepada kami”. Yang dimaksud oleh Ibnu Abbas tentu saja hadist nabi saw yang dikutip di atas. Padahal Damaskus dan Madinah waktu itu masih dalam satu wilayah hukum/satu kekhalifahan.
Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada ayat al-Quran atau hadist yang bisa dikatakan memenuhi persyaratan cukup untuk menunjang konsep prinsip kesatuan wilayatul hukmi Ada hadist yang kadang diajukan sebagai dalil untuk penerapan prinsip kesatuan wilayatul hukmi, yaitu:
Bahwa seorang Arab Baduwi datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata: “Saya telah melihat hilal (Ramadhan)”. Rasulullah saw. lalu bertanya: “Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah?” Orang itu menjawab,’Ya.’ Kemudian Nabi SAW menyerukan: “Berpuasalah kalian” (HR. Abu Dawud, An Nasa`i, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas).
Tetapi hadist ini tidak bisa memenuhi syarat cukup sebagai dasar argumen untuk penerapan prinsip kesatuan wilayatul hukmi. Dalam hadist ini tidak disebutkan adanya isu perbedaan zona penampakan hilal. Apakah orang badui ini melihatnya di tempat yang jauh dari Madinah (tempat tinggal rasullulah) yang memungkinkan adanya perbedaan zone penampakan hilal? Tidak ada penjelasan
Dengan kata lain, dasar hukum penggunaan prinsip kesatuan wilayatul hukmi tidak ada mempunyai persyaratan yang cukup. Para mazhab tidak punya kesamaan dan tidak diatur dalam hadist atau al-Quran.
Pertama harus diakui bahwa tidak benar cara hisab dan rukyat adalah isu utama dari perbedaan hasil penentuan 1 Syawwal.
Kedua harus diakui bahwa prinsip kesatuan wilayatul-hukmi adalah salah tempat dan salah applikasi. Prinsip kesatuan wilayatul-hukmi sebagai opini ulama, tidak bisa membatalkan hadist untuk menentukan akhir puasa (shaum) atau al-Quran untuk menentukan tanggal. Oleh sebab itu di Indonesia yang wilayahnya membentang sangat lebar (5,271 km) dan luas (1,919,440 km persegi) tidak mungkin selalu diberlakukan 1 hari Lebaran, tanpa melanggar juklak dari rasullulah (hadist nabi) dan pedoman al-Quran. Kadang-kadang Lebaran di Jakarta dan di Menado berbeda. Seperti halnya waktu sholat, waktu puasa dan Iedul Fitri tidak perlu sama untuk semua wilayah republik Indonesia. Jadi tahun ini ada dua wilayah Iedul Fitri di Indonesia, bukan dua Lebaran. Wilayah pertama adalah sebelah barat garis batas wujdul-hilal seperti kepulauan Tanibar, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat serta daerah-daerah di sebelah baratnya akan berhari Raya pada tanggal 12 Oktober 2007. Selebihnya dibagian timur akan berhari Raya pada tanggal 13 Oktober 2007).
Kesimpulan:
1. Di dalam kalender Islam terdapat garis tanggal wujudul hilal dan visibilitas hilal, yang dapat membelah bumi dengan posisi kemiringan tertentu. Sehingga selalu, dari batas garis wujudul hilal tersebut ke arah barat , kemungkinan melihat hilal semakin mungkin.
2. Garis tanggal pembeda di atas pada setiap bulan dalam penanggalan Islam akan berubah-ubah letak dan posisinya. Jadi, bisa saja membelah suatu negara yang sangat luas.
3. Seharusnya, dalam menentukan awal bulan, dalam hal ini penanggalan Islam, hendaknya saya mengusulkan agar, membuat DAFTAR KOTA-KOTA YANG SUDAH MASUK TANGGAL 1 ATAU BELUM. Misal:
-Daftar kota-kota di seluruh dunia yang sudah masuk tanggal 1 adalah:
Jakarta, Tanggerang, Pontianak, Padang, Medan, Aceh, Kuala Lumpur, Penang, Bangkok, New Delhi, Jeddah, Riyadh, Mekkah, Madinah, Kairo, London, dan seterusnya sampai ke barat sampai bertemu di titik garis wujudul hilal kembali>
-Daftar kota-kota di seluruh dunia yang belum masuk tanggal 1 adalah:
Bandung, Cirebon, Tasikmalaya, Garut, Semarang, Jogjakarta, Surabaya, Ujung Panjang, Jayapura, Tokyo, terus ke barat sampai bertemu di titik garis batas wujudul hilal tadi
Sehingga, saya atas nama ahli falaq mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, Departemen Agama RI, agar jika garis tanggal Wujudul hilal dan visibilitas hilal melewati Negara Indonesia, maka harus dilakukan pembagian wilayah waktu tanggal, seperti disebutkan sebelumnya.
4. Tidak menjadi masalah dalam 1 negara terdapat 2 penanggalan yang berbeda . Tetapi dalam 1 kota diharuskan berada pada hari yang sama.
5. Berdasarkan garis wujudul hilal dan visibilitas hilal di atas, kota-kota yang belum dapat melihat hilal tadi pada Ghurub Maghrib di tempat terbitnya hilal pertama kali, secara ilmiyah, pasti besoknya pada Ghurub matahari hari berikutnya pasti hilal akan nampak juga.
6. HIZBUT TAHRIR, adalah salah. Jika kita akan menggunakan penanggalan apapun, pastinya harus ada garis tanggal yang membelah bumi menjadi 2 bagian yang berbada.
7. HIZBUT TAHRIR telah mencampur adukkan penanggalan Islam dengan penanggalan Masehi.
8. HIZBUT TAHRIR tidak memahami syarat-syarat penanggalan.
9. Dengan menggunakan dan mengetahui garis tanggal wujudul hilal, maka tidak akan mengalami kekacauan penanggalan.
10. Meskipun dunia telekomunikasi, internet, satelite, telah maju, sehingga seluruh dunia dapat menerima kabar hilal di suatu tempat, maka :
JANGAN MEMEBRIKAN INFORMASI MUNCULNYA HILAL DI SUATU KOTA KEPADA ORANG YANG BERADA DI SEBELAH TIMUR.
BERITAKANLAH KABAR MUNCULNYA HILAL KEPADA KOTA-KOTA YANG BERADA DI SEBELAH BARATNYA.
11. Bumi adalah bulat. Tidak Datar.
12. Jika tidak ada garis tanggal wujudul hilal dan visibilitas hilal, maka akan kacaulah penanggalan islam yang digunakan.
13. HIZBUT TAHRIR TIDAK MEMAHAMI KAJIAN ILMIYAH ASTRONOMIS YANG ADA
14. Seperti halnya, jadwal sholat, yang mana setiap kota di seluruh Indonesia berbeda-beda. Di Jakarta, maghrib jam 18.00 WIB, sedangkan di Bandung maghrib jam 17.55 WIB. Di Jogja maghrib jam 17.46 WIB.
Jadi, dalam hal ini wujudul hilal sebagai pembelah bumi juga harus ada.
15. Dilema yang muncul bila sistem hilal global dipergunakan sebagai acuan adalah pada awal dan akhir ibadah shaum, di bagian timur garis pergantian bulan umat Islam akan berpuasa sebelum waktunya (hilal penentu awal shaum belum ada). Bila awal shaum menunggu pengamat bagian barat dapat melihat hilal, berarti sebagian umat Islam di sebelah timur akan memulai puasa selepas fajar subuh bahkan setelah terbit matahari. Sebaliknya bisa terjadi sebagian Muslim di barat memulainya selepas fajar subuh sehari sebelumnya, bila hilal telah berhasil diamati di bagian timur garis tanggal.
Masukan tolong telepon/sms ke 0812 1479 212 untuk saya bertahu e-mail saya.
MATEMATIKAWAN, & PENGAMAT ASTRONOMI MUSLIM, ALBI FITRANSYAH,S.Si